Iklan

Helen Nopriani
Oktober 07, 2025, 17:48 WIB
Last Updated 2025-10-07T10:48:10Z
DaerahTrending

Dugaan Pungli di BPN PALI, Pejabat BPN Dinilai Tidak Tegas


PALI, Kemuningnews.com 
- Dikutip dari berita media online Pali Post, bahwa Belasan Warga Kawasana Golf Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, diduga kena tipu atau Pungli oleh Oknum MN dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Dituturkan Adi, beberapa hari yang lalu, warga pada awal 2025 mereka didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai BPN PALI, berinisial MN bersama seorang temannya. MN menawarkan pembuatan sertifikat tanah kolektif kepada Adi dan 16 warga di kawasan tersebut.


"Dikatakan MN, ia bisa membantu menerbitkan sertifikat tanah dengan mudah. Baik tanah yang sudah milik pribadi maupun tanah yang ditempati namun status milik PT. Pertamina," ujar Adi pada awak media, Kamis (2/10/2025).



Maka, Adi dan 16 tetangganya tergiur. Apalagi MN datang mengenakan seragam BPN. Manapula ia sempat mengeluarkan peta kawasan itu, dan menjelaskan bahwa area itu bisa diterbitkan sertifikat.



"Selanjutnya, kami menyetorkan sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tersebut kepada MN sejumlah Rp2,5 juta per orang," tuturnya.


Namun begitu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga hari ini. Adi dan para tetangganya pun curiga mereka telah ditipu, sebab MN sulit dihubungi dan terus menghindar.


"Padahal MN berjanji paling lambat Juni 2025 lalu, sudah terbit," imbuhnya kesal.


Sempat beberapa jam awak media, menunggu akhirnya Yohanes Kasubag didampingi Harry Afrian, S.ST Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN kabupaten PALI, hanya bisa memberikan keterangan singkat saja.


Saat ini baru bisa memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Oknum Saudara MN, untuk diminta keterangan terkait Permalasahan tersebut.


Selanjutnya setelah di BPA, akan berikan Surat Peringatan (SP) kepada Oknum MN, terkait sangsi tegas belum bisa menjawab, akan tetapi Sangsi Hanya Sangsi Administrasi saja, sesuai dengan UU kepegawaian di BPN.


"Apabila itu benar adanya dugaan pungli oleh saudara Oknum MN, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, " ucapnya, Selasa (7/10/25).


Terkait Pengembalian Uang Korban dari Pungli, "Dari BPN akan menggali lagi kejadian tersebut, apabila terduga mengaku melakukan Pungli terhadap korban, terduga yakni MN harus mengembalikan Uang kepada korban, " tutupnya.

Tag Terpopuler