
PALI —kemuiningNews.com- Gelombang protes keras kembali mengguncang Kabupaten PALI. Ratusan massa dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten PALI memadati halaman Kantor Inspektorat pada Senin (17/11/2025). Aksi damai tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, tetapi bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi yang dinilai mulai mengakar dan minimnya keterbukaan informasi publik dalam tubuh pemerintahan daerah.
Sekitar 400 anggota Pemuda Pancasila datang dengan sikap tegas, membawa poster dan spanduk yang menuntut transparansi penggunaan APBD, termasuk penindakan cepat terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini dianggap disimpan rapat-rapat tanpa kejelasan.
Dalam orasi mereka, massa menyoroti dugaan mark-up pada pengadaan kawat, faksimile, dan Internet TV di Dinas Kominfo PALI tahun anggaran 2020. Tidak hanya itu, mereka juga mendesak agar dugaan korupsi berkepanjangan di RSUD PALI tahun 2017–2024 segera dibongkar dan ditindak.
Mereka menilai Inspektorat terlalu lambat bergerak, hingga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Jangan Biarkan Korupsi Menghancurkan Bumi Serepat Serasan!”
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kabupaten PALI, Stelly Ardiansyah, menyampaikan orasi dengan nada tinggi dan tegas, menyorot kegagalan Inspektorat dalam memberikan keterbukaan publik.
“Ini bukan laporan biasa. Ini pelanggaran yang jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2021, UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 28 Tahun 1999. Jangan biarkan korupsi menggerogoti Bumi Serepat Serasan! Uang rakyat jangan dibiarkan dicuri!” serunya lantang.
Pernyataan tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan massa sebagai bentuk dukungan.
Aksi semakin memuncak ketika mediasi digelar pada pukul 11.10 WIB. Ketua PAC Pemuda Pancasila dan pejabat Inspektorat duduk satu meja membahas tuntutan yang diajukan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten PALI
Muhammad Anthoni, SH MH.
Dalam forum tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada Pemuda Pancasila dan masyarakat.
“Kami meminta maaf atas kurangnya keterbukaan. Ke depan, kami siap duduk bersama dengan Pemuda Pancasila dalam agenda pemberantasan tindak korupsi di Kabupaten PALI,” ujarnya.
Anthoni menegaskan bahwa seluruh laporan dan temuan akan diproses secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip tegak lurus hukum, tanpa intervensi pihak mana pun.
Tidak hanya menuntut penjelasan, Pemuda Pancasila juga menyerahkan aturan serta tuntutan tegas yang wajib diterapkan pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tiga poin utama turut disuarakan:
1. Keterbukaan Informasi Publik
Setiap OPD wajib membuka laporan penggunaan anggaran, audit, hingga status tindak lanjut dugaan korupsi.
2. Penanganan Dugaan Korupsi
Setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi maksimal 14 hari kerja. Temuan indikasi kerugian negara harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum.
3. Sanksi Tanpa Tebang Pilih
Pelaku korupsi, baik pejabat, ASN, rekanan, maupun pihak terkait lainnya, harus diproses dan tindak lanjuti, serta pengumuman identitas secara terbuka kepada publik.
Pemuda Pancasila menegaskan, sanksi tersebut harus diterapkan tanpa tebang pilih, tanpa kompromi, dan tanpa pengaruh politik.
Aksi damai ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat bahwa era kompromi terhadap korupsi sudah berakhir. Pemuda Pancasila dengan tegas menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga semua dugaan kasus diselesaikan tuntas.
“Tidak ada kompromi dengan korupsi. Tidak ada negosiasi. Siapa pun yang makan uang rakyat, harus dihukum seberat-beratnya,” demikian penegasan keras massa aksi.
Aksi berakhir tertib, namun meninggalkan pesan kuat: PALI menuntut pemerintahan bersih, tegas, dan berani memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
