PALI, Kemuningnews.com.– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Acara yang berlangsung di pendopoan Rumah Dinas Bupati senin (10 / 11 / 2025 ) dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, Ketua DPRD
PALI H. Ubaidillah SH, para staf, para asisten,
seluruh kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Iwan Tuaji, menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal,yang kerap digelar masyarakat. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00wib
“Untuk keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati. Bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujar Iwan saat diwawancarai usai rapat.
“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.
Pemkab PALI berharap penertiban ini mampu menekan potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.( Helen )

