PRABUMULIH, kemuningnews.com| LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) bersama DPRD Kota Prabumulih menekan PT Andalas Multi Suplay (AMS) dan PT WBR terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kepatuhan administrasi dalam rapat mediasi di Ruang Banggar DPRD, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut surat audiensi APM dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, didampingi Welizar dan Suherli Berlian.
Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Sanjay, serta perwakilan PT AMS yang diketahui bergerak di bidang pengeboran dan rekrutmen tenaga kerja di bawah subkontrak PT WBR.
Dalam forum tersebut, APM menyoroti minimnya keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal serta dugaan pengabaian kewajiban koordinasi dengan Disnaker.
Kepala Disnaker Sanjay mengungkapkan bahwa meskipun PT AMS telah mendaftarkan PKWT, perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi resmi terkait perekrutan tenaga kerja di wilayah Prabumulih.
Dari data yang disampaikan pihak perusahaan, sekitar 85 tenaga kerja direkrut, namun hanya 50 orang warga Prabumulih dan seluruhnya berada pada kategori tenaga kerja unskilled.
DPRD juga menegaskan bahwa PT WBR tidak memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dan menyulitkan pengawasan.
DPRD dan APM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar perusahaan patuh terhadap aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daera( Kenzo)

