Iklan

Helen Nopriani
Januari 08, 2026, 13:15 WIB
Last Updated 2026-01-08T06:15:35Z
Daerah.Trending

Wakil Ketua DPRD PALI Ungkap Pakta,Terkait Pencabutan 40 Ribu BPJS Geratis Warga PALI


 PALI, Kemuningnews.com – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi 40.499 warga Kabupaten PALI akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, memastikan tidak ada kebijakan pencabutan BPJS gratis oleh Pemerintah Kabupaten PALI per 1 Januari 2026 sebagaimana ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus usai berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah PALI. Ia menegaskan, kegaduhan yang terjadi murni disebabkan kesalahan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI dalam menerjemahkan arahan Bupati PALI, Asgianto ST.

“Tidak ada yang dikurangi. Kepesertaan BPJS gratis tetap berjalan. Ini hanya salah tafsir dalam penerjemahan kebijakan,” tegas Firdaus saat dihubungi media ini, Kamis (8/1/2026).

Firdaus menjelaskan, skema yang dimaksud pemerintah daerah adalah pembayaran awal sebesar Rp10 miliar untuk menanggung warga yang masuk kategori PBPU dan BP Pemerintah Daerah selama tiga bulan pertama. Setelah itu, anggaran akan kembali ditambah sesuai kebutuhan.

“Skema pembayaran memang dibayar Rp10 miliar terlebih dahulu untuk jangka waktu tiga bulan. Nanti akan ditambah lagi,” jelasnya.

Atas kekeliruan tersebut, Firdaus yang juga menjabat Ketua DPW PGK Sumsel secara tegas meminta Dinkes PALI segera menarik surat edaran yang telah disampaikan ke seluruh puskesmas di Kabupaten PALI dan memicu keresahan masyarakat.

Tak berhenti di situ, DPRD PALI juga akan mengambil langkah lanjutan. Pada Senin mendatang, pihaknya berencana memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Dinkes PALI, Bappeda, hingga BPJS Kesehatan, guna memperjelas persoalan sekaligus menertibkan data kepesertaan.

“Kami juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk transparan soal data agar tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

Firdaus pun mengimbau masyarakat PALI agar tetap tenang dan tidak ragu mengakses layanan kesehatan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Siapa pun yang mau berobat, silakan. BPJS masih aktif dan tetap ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi angin segar bagi puluhan ribu warga PALI yang sebelumnya cemas kehilangan hak layanan kesehatan dasar akibat simpang siur informasi yang beredar.

Sebelumnya diberitakan kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat kini mulai benar-benar terasa di daerah. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dampaknya bukan sekadar penghematan angka di atas kertas, melainkan hilangnya hak dasar layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga.

Memasuki 1 Januari 2026, program andalan daerah bertajuk PALI Sehat Bersama Berobat Gratis mendadak tak lagi bisa dinikmati. Lebih dari 40 ribu warga yang selama ini cukup berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini harus menelan kenyataan pahit: status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhammad Kazrin Faruk, SKM, MM, membenarkan adanya penghentian sementara kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Memang betul, untuk sementara sebagian peserta BPJS tidak aktif lagi. Hal ini akibat efisiensi anggaran yang bersifat nasional. Dari sekitar 80 ribu penerima manfaat, sekarang tinggal sekitar 40 ribu warga,” jelas Faruk saat dikonfirmasi Redaksi Citra Sumsel melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Faruk menambahkan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Namun ketika ditanya hingga kapan penghentian ini akan berlangsung, ia belum memberikan jawaban. (Red)

Tag Terpopuler