PALI –KemuningNews.com- Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam rangka Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026, seorang pria berinisial D.S. (37) berhasil diringkus di sebuah pondok di Dusun VIII, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 13 Februari 2026.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang itu, petugas menyita 17 paket sabu dengan total berat bruto 5,43 gram, terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang seberat 1,18 gram dan 16 plastik klip kecil seberat 4,25 gram. Polisi juga mengamankan 12 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek CAMRY warna silver, serta satu wadah minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si.,Kanit II IPDA Hendri Kurniawan,S.H.,M.Si.,bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim bergerak cepat melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti sabu ditemukan di dalam wadah minyak rambut yang berada di dekat tersangka.
Status tersangka saat ini ditetapkan sebagai pengedar, dan telah diamankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy,S.H.,menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam menekan peredaran narkotika yang merusak sendi-sendi sosial dan masa depan generasi muda.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Operasi Pekat Musi 2026 bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi langkah strategis untuk membersihkan penyakit masyarakat, termasuk jaringan narkoba yang merusak moral dan produktivitas masyarakat,”tegas AKP Dedy Suandy,didampingi IPDA Eduwar Fahlefi,IPDA Hendri Kurniawan,dan Aipda Rully.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya pun mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kabupaten PALI,”pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,"pungkasnya.

