PALI, Kemuningnews.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, ungkapkan kegeramannya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menyebut pelayanan di sana terkategori buruk, bahkan banyak indikasi pungli yang masih terjadi.
Hal itu dikatakan Ubaidillah, usai terungkap ada oknum pegawai BPN PALI yang diduga hendak melakukan penipuan kepada masyarakat dengan mengambil setoran biaya pembuatan sertifikat tanah namun proses penerbitan itu tak pernah dilakukannya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PALI) itu, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan PALI segera melakukan"bersih-bersih" BPN PALI dari masih banyaknya terindiksi oknum pegawai di kantor itu yang melakukan pungli kepada masyarakat.
"Selain itu, layanan publik di sana sangat buruk. Saya banyak mendapat laporan masyarakat yang membuat sertifikat tanah bertahun-tahun, tidak selesai," ujarnya penuh kesal, di kantornya, Senin (6/10/2025).
Ditambahkan Ubai, saat ini masyarakat PALI sudah sangat resah. Maka DPRD PALI dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala Kantah BPN PALI. Selain itu ia juga akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Setiati,S.H.,M.M., dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Harry Afrian,S.ST., senada mengatakan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL 2024 lalu, memang ada yang belum selesai karena ada syarat yang belum terpenuhi.
"Antara lain ada berkas belum ditandatangani, materai kurang, dan lainnya. Selain itu sertifikat masih analag belum digital," ujar mereka kepada media ini.
Mereka juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, lamanya proses penerbitan sertifikat tanah adalah 90 hari kerja. "Sedangkan biaya pendaftaran PTSL gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan hanya boleh dipungut paling banyak Rp200 ribu per pendaftar," imbuhnya.