Iklan

Helen Nopriani
November 26, 2025, 18:55 WIB
Last Updated 2025-11-26T11:55:51Z
Daerah.Trending

Janji Manis Berujung Laporan Polisi! Oknum PNS Dinkes PALI Diduga Tipu Rp150 Juta

 
PALI, CS –kemuningNews.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial NP dilaporkan ke Polres PALI atas dugaan penipuan berkedok jaminan kelulusan CPNS. 

Modus ini diduga menelan kerugian hingga Rp150 juta dari seorang warga berinisial S, asal Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika terlapor disebut menjanjikan anak korban untuk “dimasukkan” sebagai PNS di Dinkes PALI. 

Untuk melancarkan aksinya, oknum tersebut meminta uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal, sementara sisanya akan dilunasi setelah anak korban resmi dinyatakan lulus.

Namun, janji tinggal janji. Hingga tahun berganti, anak korban tak juga diterima sebagai CPNS. Saat korban meminta kejelasan dan mencoba melakukan mediasi, terlapor justru disebutkan berusaha menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres PALI pada Rabu (26/11/2025), didampingi penasehat hukumnya, Advokat Ira Harahap, SH MH. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B1/380/XI/2025/Sumsel/Polres PALI.

Adv. Ira Harahap menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah memenuhi unsur dugaan penipuan karena menjanjikan sesuatu yang secara hukum tidak mungkin dijamin oleh individu mana pun.

“Tidak ada satu pun oknum yang berwenang menjamin kelulusan CPNS. Ini jelas manipulasi harapan dan penyalahgunaan kepercayaan. Uang sudah diserahkan, janji tidak ditepati, dan terlapor malah menghindar. Ini adalah indikasi kuat adanya dugaan penipuan,” tegas Ira.

Ira juga meminta pihak kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat dugaan praktik jual-beli jabatan seperti ini merusak integritas sistem rekrutmen pemerintah.

“Kami berharap Polres PALI memberikan perhatian serius. Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik instansi pemerintah. Kami siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tambahnya.

Korban mengaku menyesal dan berharap uangnya dapat dikembalikan serta terduga pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak Polres PALI. Jika terbukti, terlapor dapat dijerat pasal penipuan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Tag Terpopuler