Iklan

Helen Nopriani
Januari 13, 2026, 13:35 WIB
Last Updated 2026-01-13T06:36:22Z
Daerah.Trending

"Portal Jalan PT KAI Dinilai Melanggar UU Jalan, LSM APM Sampaikan Keberatan ke Kantor PT KAI Prabumulih Barat"


 PRABUMULIH –Kemuningnews.com Selasa 13/Januari/ 2026
LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mendatangi Kantor PT KAI Stasiun Prabumulih Barat untuk menyampaikan keberatan masyarakat terkait pemasangan portal jalan yang dinilai menghambat akses umum dan jalur darurat.

APM menyebut portal tersebut menyebabkan mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, padahal kawasan permukiman warga berada dekat jalur pipa gas Pertamina dan berpotensi rawan bencana.

Ketua APM, Abi Rahmad Rizky, mempertanyakan apakah pemasangan portal telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Prabumulih dan Kepolisian.
“Masyarakat tidak pernah menerima penjelasan resmi soal dasar hukum maupun izin pemasangan portal ini,” katanya.

APM juga mengingatkan bahwa UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas melarang penutupan jalan umum tanpa izin. Dalam Pasal 12 dan Pasal 63 disebutkan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum.

APM meminta Pemkot Prabumulih segera memfasilitasi pertemuan bersama PT KAI dan masyarakat, guna mencegah konflik sosial. Jika tidak ada respons dalam waktu satu minggu, APM menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Prabumulih.( Kenzo ) 

Tag Terpopuler