Prabumulih kemuningnews.com– Dugaan penipuan bermodus janji proyek SPK pengadaan barang mencuat di Kota Prabumulih. Seorang wanita berinisial AN, yang diketahui merupakan oknum CPNS di salah satu dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
AN disebut menawarkan investasi proyek pengadaan barang di sejumlah dinas dengan iming-iming keuntungan besar. Kepada para korban, ia mengaku memiliki akses langsung terhadap proyek lelang pemerintah dan menjanjikan pekerjaan melalui SPK yang disebut-sebut “aman dan dijamin untung.”
Namun, janji tersebut diduga hanya tipu daya. Para korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, modal yang telah disetorkan secara bertahap justru tidak kembali sama sekali.
Merasa ditipu, salah satu korban warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih pada Kamis (26/2/2026). Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp631 juta.
Kuasa hukum korban, M. Jei Rakas Pakarlasah, SH, dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, didampingi tim legal dan para kliennya, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, klien kami telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwajib. Korban diminta menanamkan modal usaha secara bertahap dengan janji fee besar. Namun setelah dikonfirmasi ke dinas terkait, proyek tersebut disebut sudah dicairkan, sementara klien kami tidak menerima sepeser pun,” tegas Rakas.
Rakas juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan perkara tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih membuka peluang mediasi apabila terlapor menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.
“Jika ada pengembalian dana, laporan bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Namun bila tidak ada itikad baik, kami berharap proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 472 KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan penyalahgunaan harta milik orang lain.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, terlebih yang mengatasnamakan proyek pemerintah, tanpa kejelasan legalitas dan kontrak resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa modus investasi proyek fiktif masih kerap digunakan untuk menjerat korban dengan kerugian besar.( Kenzo)

